[PRINGSEWU]- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan pekon sadar hukum.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu menjelaskan bahwa pembinaan pekon sadar hukum dilakukan melalui berbagai kegiatan,
seperti sosialisasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, dan pembentukan kelompok sadar hukum. "Tujuannya adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara hukum," jelasnya.
Penetapan pekon di Pringsewu sebagai Desa Sadar Hukum diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
By:@Nys'