JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KABUPATEN PRINGSEWU

Pencarian Populer


Pencarian Lanjut

Tentang JDIHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

STATISTIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Berita Terbaru

Pembinaan Pekon Sadar .....

[PRINGSEWU]- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan pekon .....

Forum Group Discussion .....

Bandarlampung, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pringsewu ikut serta berpartisipasi aktif dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengelola Jaringan .....

Bagian Hukum setdakab .....

jdih.pringsewukab.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada 300 peserta dari beberapa elemen, terdiri dari Aparatur Sipil Negara .....

'